Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat
Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.
Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman pada pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini
dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya,
pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/ Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya merupakan haluan negara
tentangpembangunan nasional yang ditetapkan setiap lima tahun dengan mempertimbangkan perkembangan dan tingkat kemajuan
kehidupan rakyat dan bangsa
Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan dalam pokok-pokok kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan nasional
yang ditentukan oleh presiden sebagai mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga
tinggi negara lainnya, terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah
mendapat persetujuan dari lembaga tinggi negara, khususnya DPR, merupakan politik pemerintah. Jadi, politik pemerintah
tidak menyalahi jiwa demokrasi dan tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan
keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan
himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar
mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan
nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem
manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.
Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan
berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejak Proklamasi
17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah
menetapkan tujuan nasional dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu
sebagaimana tertuang dalam jiwa dan semangat dari pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dalam wadah
Negara kesatuan Republik Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan
dan perdamaian dunia.
BANTUK
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar,
membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan
sebagainya. Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang
selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang
seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan,
pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan
olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah
adalah pembangunan sarana dan
prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan
sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung,
kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Sebagaimana yang telah di deskripsikan sebelumnya pembangunan politik adalah sebuah usaha untuk mensejahterkan masyarakat. Pembangunan yang berbasis politik seharusnya telah di pahami sebagai usaha pengambil alihan kekuasaan dan bertujuan memaksimalkan kekuasaan yang merupakan amanah dari masyarakat. Jadi hemat penulis jelaskan pembangunan politik nasional merupakan usaha yang sebenarnya harus sekonkret dengan ideologi dasar bangsa indonesia. Tanpa pembangunan yang tidak bersinergi dengan jati diri bangsa indonesia, maka kesejahteraan yang menjadi impian seluruh masyarakat adalah sebuah keutopiaan belaka.